valdesz djoenianto

Melihat Konflik Pulau Berhala | Jul 05th 2007

Paparkan Saja Jejak Rekam Berhala

berhala81.jpg

Konon, kecuali kaya mineral, pulau dengan penghuni berbahasa Jambi dan Melayu itu memiliki sumber mata air paling jernih di dunia. Tentulah bukti-bukti otentik semasa Kolonial Belanda sepatutnya menjadi pangkal tolak siapa paling berhak atas Pulau Berhala. Provinsi Kepri atau kah Jambi? 

JEJAK rekam sejarah ialah metode yang paling tepat untuk menghancurkan polemik atau pun konspirasi politik yang berupaya melepaskan pulau itu dari pangkuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Adalah Harto Yuwono, seorang sejarawan pascasarjana Universitas Indonesia (UI), yang meneguhkan keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian dari wilayah Kepri. Harto bahkan memegang dokumentasi sejarah yang sebagian diantaranya masih asli.

Dokumen itu ia dapatkan tatkala berkunjung ke Denhaag Belanda dalam sejumlah proyek penelitian beberapa tahun silam. Lima salinan peta yang dimulai pembuatannya pada 1860 pun ia pegang salinannya.

”Ada beberapa bagian yang berubah, tapi seluruhnya menunjukkan Pulau Berhala terletak dalam titik koordinat wilayah Kepri,” tutur pria berkacamata tersebut.

Harto begitu mahfum jika pulau ini jadi sasaran persengketaan. Ia menyejajarkannya dengan konflik Malaysia-Indonesia yang saling klaim soal Ambalat. Tapi, baginya, jejak rekam sejarah ialah argumentasi paling manjur mematahkan klaim tanpa bukti tertulis.

Di dalam catatan singkatnya, Harto menjelaskan, dari sisi historis, Pulau Berhala masuk ke wilayah Lingga ketika dimulainya pembangunan mercu suar.

Dipaparkan, setelah membuat Traktat Siak pada 1854 dan menduduki Bengkalis pada 1856, perhatian Belanda beralih ke Lingga dan Indragiri. Pada 1857, utusan Belanda W.P Versteegh membuat kontrak persahabatan dengan Sultan Lingga yang menyebutkan Pulau Berhala sebagai hak Sultan Lingga.

”Di perjanjian itu tertulis, Sultan Lingga mengizinkan Versteegh membangun mercu suar bagi kepentingan pedoman kapal-kapal yang berlayar,” ujarnya mengulang sejarah.

Harto juga menunjukkan bagian dokumen yang memuat isi pelakat pendek (Korte Verklaring) tentang kebijakan Kolonial Belanda mengakhiri eksistensi Kesultanan Lingga sebaai penguasa politik. ”Korte Verklaring” yang disahkan Gubjen JB van Heutz itu sekaligus pula menandai dimulainya unit kontrolir baru yang bertanggungjawab terhadap Residen Riau di Tanjung Pinang.

”Unit pemerintahan itu bernama Afdeeling Pulau Tujuh. Wilayah ini mencakup pulau-pulau di selatan Singkep termasuk Pulau Berhala,” ia menguatkan.

Apa arti penting Pulau Berhala bagi Belanda? Di salinan dokumen berikutnya, Harto menyingkap tentang temuan kandungan batu granit berkadar tinggi. Pasca-penelitian, tepatnya 18 Desember 1919, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan konsesi penambangannya kepada investor swasta dengan masa kontrak 75 tahun.

”Isi kontrak itu tertuang di ”Telegram van Gouvernment Secretarie Nomor 25”. Saya ada salinannya, seluruhnya masih menggunakan bahasa Belanda abad pertengahan,” ujar Harto.

Tentunya patut diapresiasi jerih payah Sejarawan Harto memaparkan Pulau Berhala dalam sebuah rally dokumen. Ada manuskrip yang terdiri dari Besluit (SK) Gubjen Kolonial Belanda pada 1860, laporan perjalanan Tome Pires di Verhala (Pulau Berhala), agenda (surat sekretariat negara Kolonial Belanda tentang pemekaran wilayah Kepri pada 1907, 1922, dan 1932), dan catatan harian VOC dari 1802-1816.

Lainnya berbentuk leksikografi berisi ”Staatblads” (LN), ”Regenning Almanak” (almanak pemerintah), ”Kolonial Verslaag” (pidato Menteri Kolonial Belanda di depan parlemen Belanda), Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia 1957, dan salinan peta yang sudah lima kali revisi.

”Jika dikaji sulit membayangkan Pulau Berhala tiba-tiba dicaplok oleh Jambi,” katanya berulangkali.

Kajian keilmuan telah dilakukan Harto. Sengketa Pulau Berhala kiranya menjadi sebuah pelajaran penting dalam mencermati pola pengambilan kebijakan pemerintah.

Bahwa peninggalan sumber tertulis yang disebut ‘arsip’ seringkali terabaikan atau justru hanyut di bawah tekanan dan lobi-lobi politik. (**N)

(Artikel ini telah dimuat di Harian Batam Pos edisi 20 Oktober 2005)


Posted in Boemi Batam

& Komentar »

  1. giman pun juga pulau berhala tetap milik provinsi jambi.

    Komentar oleh miswar — 12-04-2008 @ 2:46 am

  2. Pulau Berhala itu sudah lamu masuk ke kecamatan sadu kabupaten tanjung jabung timur jambi.

    Jadi Jambi pemiliknya !!!!!

    Komentar oleh diaz — 12-04-2008 @ 12:59 pm

  3. Kepemilikan sebuah daerah atau wilayah mestilah di back up oleh data-data dan fakta sejarah. Data2 bisa berupa peta2 lama atau dokumen2 lama. Dari situ kita dapat menjustifikasi secara hukum kepemilikan pulau Berhala.

    Komentar oleh afriyanto — 12-04-2008 @ 8:05 am

  4. udang ketak main bola itu lantak kaulah he he he …….

    Komentar oleh Ismail Marzuki — 12-04-2008 @ 9:16 am

  5. yang jelas berhala itu punya jambi kec sadu tanjabtimur sejak dahulu kala

    Komentar oleh Ismail Marzuki — 12-04-2008 @ 9:17 am

  6. akh khenolah. tolong jagain ayu sartika tu jadi bidan gak ada kerjaan

    Komentar oleh heno — 12-04-2008 @ 1:58 pm

  7. berdasarkan hasil kontrak antara belanda dengan kewedenaan kesultanan riau lingga bahwa pulau berhala dari dulunya sudah sah milik lingga. tapi jika jambi berkehendak bisa saja diambil alih asalkan kepri tidak merawatnya.

    Komentar oleh zain Putra — 12-04-2008 @ 6:54 am

  8. selama ini pemerintah riau tidak pernah perhatian apalagi merawatnya, sejak ada “Propinsi Kepri” baru aja ngerasa punya mereka!!, sedangkan orang2 di pulau berhala sendiri sudah sejak lama ikut PEMILU pun di Jambi, Sudah jelas nama “BERHALA” itu kan Datuk Berhala, Raja Jambi!! di kuburkan di pulau tersebut…. Tai Anjing Buat Orang Riau!!!

    Komentar oleh rian — 12-04-2008 @ 4:23 am

  9. saat saya ke berhala pada 1994 di waktu perayaan lebaran, siang itu saya shalat dzuhur di sebuah mushala mungil. Di depan masjid tersebut, terpampang sebuah plang nama mushala dengan alamat tertera pulau berhala kec dabo singkep.

    memang orang nipah panjang atau sungai lokan sering ke sana apalagi di saat lebaran tapi administratifnya mengacu ke kepulauan lingga atau dabo singkep

    Komentar oleh naldo — 12-04-2008 @ 3:42 pm

  10. pulau berhala milik Jambi!!!!
    dari segi sejarah dan adat Jambi, pulau berhala itu bagian dari wilayah kesultanan Jambi.
    -”dari durian di takuk rajo sampai ombak bedebur di pulau berhalo”
    -makam datuk berhalo, ayah dari Rang Kayo Hitam, Sultan Jambi, juga berada di Pulau Berhala,
    Pulau Berhala milik Jambi…..

    Komentar oleh budak jambi — 12-04-2008 @ 10:03 am

  11. Berhala milik singkeplah

    Komentar oleh Dinoe — 12-04-2008 @ 9:42 am

  12. terakhir kta k P. Berhala 21 mart 2009,..skrang trbagi dua.,Jambi bersebelahan dngan Kepri..,sbgai warga Jambi sy prhatikan kan keadaan P. Berhala bagian Jambi…sungguh sangat – sangat ironis dengan keadaan P. Berhala bagian Kepri…
    P.Berhala (jambi)sangat menyedihkan, dimana skarang hanya 9 kk yang mendiami bagian tersebut…konon kabarnya mereka sudah tidak betah lagi karena pemerintah setempat tidak ada niat untuk memperhatikan mereka….
    Sedangkan P. Berhala (kepri, skarang didiami 50 kk dan mereka di fasilitasi pemerintah setempat dengan memberi jatah per Triwulan…dengan kata lain mereka hanya MAKAN TIDUR saja sudah cukup…
    BAYANGKAN…! BAGAIMANA PEMPROV JAMBI BEGITU GENCAR NYA INGIN MEMPERTAHAN KAN PULAU TERSEBUT…AKAN TETAPI KONDISI PULAU TERSEBUT TERABAIKAN…HANYA PADA HARI/ACARA TERTENTU SAJA PULAU TERSEBUT BARU DIBENAHI…
    MALUUUUUU BROR… APA KATA DUNIA…………………

    Komentar oleh adjie — 12-04-2008 @ 1:18 am

  13. intinya masih sama sama milik bangsa indonesia, kenapa yang di pake hukum belanda ya apakah belanda masih menjajah indonesia ?
    sepertinya kepri masih mengakui kalo indonesia saat ini masih dijajah belanda sampai sampai dokument yang di pakai dokumen belanda, padahal kan sudah tau kalo be,landa mau memecah belah indonesia, coba lihat jejak sejarah sebelum ada belanda jangan sejaranh setelah ada belanda, tapi minimal jambi tidak menjual tanah nya untuk nimbun singapore , kalo masalah pembangunan ini semu kesalahan mendagri karena selama status quo kondidi pulau berhala tidak boleh di bangun, hanya kepri saja yang berani membangun , berarti masalah kondisi pulau tanggung jawab nya pada mendagri yang ngak tegas, satu lagi catatan kepada mereka yang membangun di pulau berhala, terima kasih telah menggundulkan hutan yang ada disana, denger denger sih yang nebang irang dari propinsi yang rajin membangun disana, sangat disayang kan hutan yang asri di tebang hanya untuk bangunan rumah penduduk saha yang sekarang pun sudah mulai rusak

    Komentar oleh amin — 12-04-2008 @ 4:52 pm


Ada yang ingin disampaikan?RSS Komentar URI Lacak Balik

Tentang penulis

Pada 1999 sempat meminati fotografi jurnalistik. Ikut kursus fotografi dasar di Galeri Foto Jurnalistik Antara (angkatan V) di bawah asuhan kurator Yudhi Soeryoatmodjo dan Hermanus E. Priyatna (kini redaktur foto Antara). Selama beberapa waktu magang sebagai stringer di Biro Foto Antara dan bekerja sebagai editor foto untuk sebuah proyek buku di Biro Foto Indopix Jakarta bersama Tantyo Bangun (mantan wartawan Matra/kini Pimred ''National Geografic'' edisi Indonesia). Pada Desember 2001 menyelesaikan studi di jurusan Kriminologi Fisip UI, pindah ke Batam, dan menetapkan hati berkarir sebagai wartawan tulis. Kini, bekerja sebagai wartawan di Harian Sumut Pos sejak September 2006, setelah dari 2002-2006 bertugas di Batam Pos, koran daerah yang juga tergabung dalam Jawa Pos News Networking (JPNN). Saat ini sedang menyelesaikan studi di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Cari

Navigasi

Kategori:

Tautan:

Arsip:

Feed